TUGAS POKOK & FUNGSI
Tugas meliputi:
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Serta mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
- Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
- Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
- Penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
- Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan