Detail Berita

TUGAS POKOK & FUNGSI

Tugas meliputi:

  1. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa  dan kelurahan;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

 

Serta mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pengelolaan dan pengumpulan data berbentuk database serta analisa data untuk menyusun program kegiatan;
  2. Perencanaan strategis di bidang perencanaan kegiatan Kecamatan;
  3. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati;
  4. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  6. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan umum;
  8. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  9. Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
  10. Penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
  11. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Kecamatan;
  12. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Desa dan Kelurahan

Berita Lain