TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan:
Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap layanan Kecamatan.
Sasaran :
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Tugas Umum Pemerintahan;
- Meningkatnya ketentraman dan stabilitas di Kecamatan;
- Meningkatnya pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan